IPOL.ID – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar larangan menikah di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional yang disebut bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Informasi tersebut beredar luas di platform TikTok. Dalam video terlihat seorang pria yang diduga sebagai penghulu menyampaikan kepada sepasang pengantin bahwa mulai tahun depan, pencatatan pernikahan hanya dapat dilakukan pada hari kerja.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat bicara.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Menurut Anna, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” sebutnya.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” jelasnya.
Layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. (far)