“Sudah kita amankan dan kita mintai keterangan, namun karena kedua pelaku ini usianya masih di bawah umur, kita tidak melakukan penahanan, tapi sudah kita mintai keterangan” katanya.
Lebih lanjut Iptu Suhardi mengatakan, perbuatan pelaku berhubungan seks menyimpang terhadap anak di bawah umur tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, apalagi perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat.(Vinolla)