IPOL.ID – Seorang sopir taksi online berinisial PJ (47) warga Keputran diduga menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar, Surabaya Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 09.00.
Dalam informasi yang beredar sopir taksi online itu diduga dibegal penumpangnya yang seorang wanita. Sang sopir ditusuk dan dibuang di kawasan mangrove.
Dalam kejadian tersebut, sang sopir dikabarkan mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan secara intensif akibat luka tusuk di leher.
Mengenai kejadian pembegalan tersebut, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan pelaku adalah wanita berinisial ML (23) warga Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur.
“Pelaku mengaku awalnya ia berangkat dari apartemennya, kemudian dia pesan taksi online ke Mulyosari di sebuah toko print. Dari situ kemudian dia pesan taksi online lainnya melalui HP orang lain, dia sengaja tidak pakai HP-nya sendiri, menuju ke daerah Gunung Anyar,” jelas Harsya, Selasa (1/10).
Setelah memesan kemudian datanglah korban PJ yang membawa mobil Daihatsu Sigra Putih nopol L 1867 CAS. Korban kemudian membawa pelaku ke alamat yang dituju. Belum sampai di tempat pelaku tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tasnya dari kursi penumpang.
“Saat dijerat korban sempat melawan, pada akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa dari rumah, di dalam tasnya dan langsung menusuk leher korban,” kata Harsya.
Namun karena kesakitan, korban pun memberontak dan keluar dari mobilnya. Nahas mobil korban dibawa pelaku. Karena pelaku tidak mengetahui jalan, ia pun hanya berputar-putar di area perumahan.
“Dari situ dia panik karena diteriaki korban, pelaku lalu menabrak mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak bisa digerakkan, otomatis terhenti,” paparnya.
Karena perbuatannya pelaku beserta dengan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Gunung Anyar. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(Vinolla)