“Saya pernah tanya korban keempat apakah pernah bikin laporan, dia bilang tidak pernah karena mengira dari pengurus RT/RW sudah laporan dan itu akan diproses,” katanya.
Sejatinya Yetty sudah membuat laporan secara resmi ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 25 September 2024, dan diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP.
Korban Yetty juga sudah menjalani proses visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan alat bukti penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus.
Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait hasil uji balistik proyektil peluru ditemukan di lokasi, dan identitas pelaku penembakan.
“Saya cuman ingin ini terungkap, enggak minta macam-macam, cuku saya terakhir, enggak ada korban lagi. Punya siapa pun itu nanti biar pihak berwajib yang memproses,” harap korban penembakan peluru nyasar.
Sebelumnya, Yetty menjadi korban peluru nyasar saat hendak menjemput anaknya pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jalan Kampung Baru I, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.