IPOL.ID- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebanyak 2.426 peserta berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024 mendatang.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP, Raden Mas Aris Santosa mengatakan, para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terbagi menjadi dua yaitu SKB CAT dan SKB Non CAT.
Untuk SKB Non CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November-7 Desember 2024 mendatang. Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada tanggal 9-20 Desember.
“Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan rangking tertinggi pada masing-masing jabatan. Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang,” kata Aris Santosa di Jakarta, Senin (18/11/2024).