IPOL.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto disbeut telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4 ribu prajurit karena terbukti terlibat judi online.
Data ribuan oknum prajurit terlibat judi online tersebut diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2024.
“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4 ribu prajurit TNI (terlibat judi online),” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11).
Sanksi yang dijatuhkan kepada para prajurit tersebut mulai dari tindakan disiplin hingga pidana.
“Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” ujarnya.
Menurutnya, pemmberantasan judi online itu sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Negara, kata dia, telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online. (far)