Santunan yang diserahkan terdiri dari JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 juta. Selain itu, juga terdapat santunan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp2.793.780. Selain JKM dan JHT ahli waris almarhum juga mendapatkan santunan Beasiswa sebesar Rp106.500.000 yang diberikan untuk kedua anak almarhum. ”Manfaat beasiswa ini untuk mendukung kelanjutan Pendidikan mereka hingga perguruan tinggi. Beasiswa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kedua anak almarhum untuk meraih cita-cita mereka meski dalam kondisi yang sulit,” ungkap Deni.
Menurut Deni, almarhum Suswiwoto menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti tiga program yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sejak Mei 2018. Deni menegaskan penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dan keluarga mereka. Hal itu sesuai dengan tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
