“Kami turut berduka cita. Santunan ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Indra. Menurut Indra, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari berangkat bekerja, saat bekerja, hingga kembali pulang.
”Jika peserta meninggal dunia saat bekerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang didaftarkan,” jelas Indra.
Sementara itu Sekretaris Lurah Kebon Melati Pordinan Siagian, mengajak seluruh kader jumantik, dawis, LMK dan FKDM di wilayah Kelurahan Kebon Melati yang belum jadi peserta agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Program yang baik ini harapannya dapat dimanfaatkan dengan baik pula oleh masyarakat,” ujar Pordinan. (msb/dani)