Tak terima anaknya babak belur, Septiani lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada 30 September 2023.
“Sempat dilakukan mediasi pada 30 November 2023, tapi tidak ada titik temu. Intinya orangtua para pelaku tidak mau bertanggungjawab,” ungkapnya.
Waktu terus bergulir namun Septiani merasa tidak ada titik terang terhadap laporan yang dia layangkan.
“Hari ini kami kembali dipanggil tapi masih belum ada kejelasan,” katanya.
Di sisi lain, Septiani menyesalkan pihak sekolah yang tidak responsif dalam menangani perkara perundungan melibatkan muridnya.
“Saat mengadu ke sekolah, mereka justru terkesan menyudutkan korban dan tidak memberikan solusi,” bebernya.
Sementara, Kuasa hukum korban, Ricardo Siahaan menyebut bahwa proses penyelidikan kasus tersebut terkesan lambat.
“Polisi hanya bilang, laporan masih berjalan tapi sejauh ini belum terlihat ada perkembangan,” ujar Ricardo.
Dia meminta agar kepolisian memberikan atensi pada kasus perundungan, sebab jika dibiarkan maka akan menjadi momok menakutkan bagi dunia pendidikan di Indonesia.