Agus menyebut, dari hasil audit yang telah dilakukan, nilai investasi Apple ke Indonesia masih kurang sebesar Rp 300 miliar.
Agus menyebut, nilai investasi yang telah disepakati Apple dengan Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun sebagai syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sedangkan, hingga saat ini, Apple baru memenuhi sekitar Rp 1,4 triliun dari total investasi.
Dia pun mengatakan, pemberlakuan syarat TKDN ini bertujuan untuk memberikan keadilan pada industri teknologi lain yang telah membangun fasilitas manufaktur dalam negeri.
Namun sebelumnya, Febri mengatakan, manajemen Apple telah mengirimkan surat kepada Menperin Agung Gumiwang Kartasasmita. Febri menyebut, Apple mengajukan pertemuan untuk membahas mengenai belum diperolehnya izin jual produk Apple seri terbaru iPhone 16.
“Mereka sudah menghubungi Pak Menteri melalui surat dan minta pertemuan,” ujar Febri, pada Kamis (21/11/2024).
Merespons surat tersebut, Febri mengatakan, Menperin ingin Apple segara merealisasikan kesepakatan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah disepakati sebelumnya. (Vinolla)