Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asri Welas Gugat Cerai Suami Setelah 17 Tahun Menikah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Asri Welas Gugat Cerai Suami Setelah 17 Tahun Menikah
HeadlineNews

Asri Welas Gugat Cerai Suami Setelah 17 Tahun Menikah

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 20:01
Share
2 Min Read
Asri Welas dan suami. Foto: Instagram @asri_welas
Asri Welas dan suami. Foto: Instagram @asri_welas
SHARE

IPOL.ID – Kabar mengejutkan datang dari selebritas Asri Welas yang menggugat cerai sang suami Galiech Ridha Rahardja setelah berrumah tangga selama 17 tahun.

Asri Welas telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat sejak 5 November 2024.

Humas Pengadilan Agama Depok, Samsudin membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, Asri Welas telah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.

“Gugatan cerai yang terdaftar atas nama Asri Rahmawati (Asri Welas) terhadap suaminya, Galiech Ridha Rahardja, telah diterima pada 5 November 2024,” jelas Samsudin, Selasa (26/11/2024).

Samsudin menyebut, sidang perdana gugatan cerai sudah dilaksanakan, tetapi Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja tidak hadir dalam persidangan tersebut. Saat persidangan, keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

PA Depok mengagendakan sidang kembali pada 19 November 2024, untuk memanggil tergugat sekaligus mengatur mediasi. Sidang berikutnya digelar pada hari ini, Selasa (26/11/2024), dengan agenda mediasi. Namun, kata Samsudin, Asri Welas kembali tidak hadir

Sedangkan Galiech Ridha Rahardja, hadir untuk menjalani mediasi. Akibatnya, proses mediasi pun ditunda kembali lantaran Asri Welas absen.

“Jadi, mediasi hari ini kembali ditunda karena penggugat (Asri Welas) tidak hadir,” tuturnya.

Samsudin belum bisa mengungkap alasan Asri Welas menggugat cerai Galiech Ridha Rahardja. Sebab, proses perceraian keduanya masih berlangsung.

“Kalau isi gugatan belum bisa kami ungkap ke publik karena ini masih tahap persidangan,” paparnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asri welas, penceraian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: humas Polri 1,4 Juta Personel Gabungan TNI-Polri dan Linmas Diterjunkan Jaga TPS
Next Article images 65 Soal Intimidasi di TPS, Bawaslu: Laporkan ke Polisi atau Pengawas Jika Ada yang Melakukannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Olahraga
DETEC International Junior Championship 2026, Kembali Bertemu Maula, Getsa Berpotensi Revans
02 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?