IPOL.ID – Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mantan capres Anies Baswedan tidak masuk dalam bursa cagub PDIP ditolak Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah.
PDI-P, dikatakan Basarah sudah membidik Anies sebelum Ahok dilantik menjadi pengurus partai di tingkat pusat pada 5 Juli 2024. Nama Anies muncul dalam bursa sejak Juni 2024.
“Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI-P untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta,” ujar Basarah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11/2024).
Basarah menceritakan, jika PDI-P saat itu menjajaki kerja sama dengan PKB. Sebab, dalam UU partai berlambang Banteng gemuk itu harus melakukan koalisi.
PDI-P hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, sedangkan PKB 10 kursi. Jumlah masing-masing partai belum memenuhi ambang batas syarat pencalonan, yakni 20 persen kursi.
“Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” bebernya.
Setelah MK mengubah ambang batas menjadi 6,5 persen, PDI-P akhirnya bisa mencalonkan kepala daerah tanpa perlu berkoalisi. Niat koalisi dengan PKB tidak dilakukan.
“Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional. PDI Perjuangan akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta,” tukasnya.(sofian)