IPOL.ID – H-2 menjelang hari pencoblosan, 27 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana jika kedapatan melakukan politik uang atau money politik.
Para pelaku bisa dikenakan kurungan penjara dan denda hingga miliaran rupiah. “Soal sanksi politik uang itu cukup berat, hukumannya penjara dan denda,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo dari keterangannya pada Minggu (24/11/2024).
Benny mengatakan, Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan masyarakat, perwakilan parpol, tim sukses dan lainnya untuk menghindari adanya politik transaksional.
Dia meminta agar masyarakat menggunakan hak suaranya sesuai hati nurani, tanpa adanya intervensi politik uang.
“Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Benny.
Di masa tenang kali ini, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari. Bawaslu turut melibatkan personel Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, serta seluruh jajaran hingga pengawas TPS untuk lakukan patroli pengawasan politik uang.
“Bawaslu memiliki pengawas TPS berjumlah sebanyak 14.835, yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta. Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima,” tandas Benny. (sofian)