IPOL.ID – Warning bagi pelaku serangan pajar di Pilkada Jakarta 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang di Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi.
“Dalam pilkada, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Disebutkannya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, pada Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
“Sebab itu, kepada seluruh masyarakat, tim kampanye, serta relawan agar menghindari praktik politik uang,” bebernya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan untuk menjaga Pilkada 2024 tetap aman dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rutin melakukan patroli pengawasan.(sofian)