“Sinergi terkait penataan Guru ASN P3K, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN, dan tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.
Butir aspirasi kebijakan Guru ASN P3K juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T.
Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN P3K tetapi tidak sesuai linieritasnya dan adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat ataupun ditugaskan pada sekolah swasta.
Mendengar berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena berdasarkan pengamatan (saya) ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.