IPOL.ID – Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) atau Bang Emil memastikan tidak akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.
Pasalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ridwan Kamil masih tercatat berdomisili di Bandung, Jawa Barat.
Kata RK hal tersebut juga pernah dialami oleh Joko Widodo dalam pertarungan Pilkada Jakarta, presiden ke-7 itu masih berKTP kota asal Solo.
“Saya kan KTPnya seperti Pak Jokowi dulu, belum KTP Jakarta,” ucap Ridwan Kamil di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Maka kata Ridwan Kamil, dirinya akan menggunakan hak suaranya untuk pencoblosan kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
“Jadi, saya akan mencoblos sesuai dengan domisili saya di Bandung, untuk Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.
Menjelang masa tenang pilkada selama 3 hari dari 24 hingga 26 November 2024, dirinya terus memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk saat ini dirinya terus bekerja keras blusukan untuk merebut hati masyarakat Jakarta.
