Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benny K Harman Sesalkan Pemerintah Tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Benny K Harman Sesalkan Pemerintah Tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025
Politik

Benny K Harman Sesalkan Pemerintah Tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025

Farih
Farih Published 18 Nov 2024, 23:12
Share
2 Min Read
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman. Foto :
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Benny K. Harman mempertanyakan tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2025 yang berasal dari pemerintah.

Benny mengungkit pentingnya pemerintahan bersih sebagaimana tertuang dalam buku ‘Paradoks Indonesia’ karya Presiden Prabowo Subianto.

“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,” tegas Benny dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Mendagri di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Ia menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi dinamika yang terjadi di Parlemen, melainkan harus segera menyerahkan draf RUU tersebut ke DPR untuk dibahas.

“Bukan DPR tidak mau membahas. Wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah, kapan diajukan itu? Jangan main cilukba. Bilang sudah, padahal belum,” kritiknya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga meminta pemerintah untuk tidak menjadikan DPR kambing hitam atas mandeknya pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, pertanyaan Benny ditanggapi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas bahwa pemerintah tetap berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi saat ini masih dalam tahap kajian mendalam.

Dia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengajukan RUU tanpa kesepakatan awal terkait judul dan substansi.

“Daripada kita gagah-gagahan mengajukan 1 RUU, tapi publik tidak mendapatkan hasil, maka akan kami diskusikan lebih matang dengan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD),” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benny k harman, dpr, Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan aset
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi mayat. Foto: iStock Warga Bogor Heboh, Mayat Pria Ditemukan di Semak-Semak Kebun Pamijahan
Next Article Gavin Newsom. Foto X @GavinNewsom Gubernur California Serukan Sidang Darurat pada Negara-negara Bagian ‘Anti-Trump’

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?