Perlu diketahui, jumlah Anggota Dewas KPK berjumlah lima orang dan tidak memiliki ketua. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK RI. (Yudha Krastawan)
Perlu diketahui, jumlah Anggota Dewas KPK berjumlah lima orang dan tidak memiliki ketua. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK RI. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account