IPOL.ID – Pengungkapan kasus judi online yang menjerat para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) cukup menggemparkan. Kasusnya pun menjadi perhatian publik dan masyarakat luas.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid bahkan sudah meminta maaf atas dugaan keterlibatan anak buahnya yang melindungi perusahaan judi online agar tidak dapat diblokir.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo memuji keseriusan Polri dalam mengungkap jaringan judi online. Dia mengapresiasi keberhasilan Polri menangkap para oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir semua akun negatif, termasuk penyedia judi online.
“Judi online termasuk kejahatan yang memiliki pengaruh besar bagi pembangunan bangsa, khususnya karakter sumber daya manusia. LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku),” ujar Antonius pada awak media di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Menurut dia, peran saksi pelaku akan sangat membantu tugas penyidik untuk mengungkap aktor besar di belakang kasus judi online. Saksi pelaku dimaksud bisa berasal dari pegawai Komdigi sendiri untuk kasus yang baru saja diungkap aparat Kepolisian.
Namun, lanjut Antonius, tidak tertutup kemungkinan saksi pelaku adalah para pegawai judi online yang telah tertangkap sebelumnya, dan mau membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk mengungkap bandar besar dari judi online.
Secara kewenangan, sambung Antonius, LPSK diberi mandat untuk melindungi saksi/korban, salah satunya dengan memberi hak kerahasiaan identitas.
“Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi. Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di Rumah Aman,” tegasnya.
Merahasiakan identitas saksi, sampai saat ini, diakui Antonius, masih menjadi “pekerjaan rumah” bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membangun kesamaan pemahaman. Bukan hanya LPSK yang merahasiakan identitas saksi, namun juga hendaknya hal itu dilakukan pada proses penyelidikan hingga persidangan.
Maka, Antonius berpesan, regulasi mengenai kerahasiaan identitas harusnya diperluas tidak hanya saksi/korban yang berhubungan dengan anak dan kasus terorisme namun juga saksi/korban tindak pidana yang masif dan merugikan banyak orang.
“Sudah saatnya APH serempak dapat melindungi kerahasiaan saksi yang mengungkap kasus,” tutup Antonius. (Joesvicar Iqbal)