Melihat banyaknya pekerja informal yang berpenghasilan rendah, Uya tegaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial untuk hidup sejahtera,
“Kita juga sadar bahwa banyak juga masyarakat-masyarakat yang mungkin untuk hidup aja dari gaji kurang. Bagaimana caranya kita berdiskusi, apakah kita bisa mendesak pemerintah adanya penerima bantuan iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan,”pungkas Uya. (Sol)