IPOL.ID – Dinilai cakap dalam menerapkan praktik Good Corporate Governance (CGC), Pegadaian kembali meraih predikat Most Trusted Company dengan skor 88,74 based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) dalam ajang yang diselenggarakan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IIGC) bersama majalah SWA di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Senin (25/11).
Dengan mengusung tema Membangun Kematangan Perusahaan Dalam Kerangka GCG, Corporate Governance Perception Index Award 2024 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan, menciptakan budaya inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan daya saing perusahaan melalui penilaian ketangkasan perusahaan dalam mewujudkan bisnis yang beretika, bermartabat dan terpercaya.
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan Udin Salahudin mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan dan transparansi yang telah dijalankan dengan baik.
“Alhamdulillah, apresiasi ini kami terima dengan rasa bangga dan semoga menjadi pemantik semangat seluruh Insan Pegadaian untuk senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan terpercaya bagi masyarakat. Sudah 123 Tahun Pegadaian berkontribusi untuk masyarakat, kami berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip GCG pada setiap aktivitas operasional bisnis yang dijalankan,” tambah Udin Salahudin.
Proses penilaian melibatkan perusahaan peserta yang diharuskan mengikuti beberapa tahapan, diantaranya pengisian kuesioner self assessment, penilaian sistem dokumentasi dan observasi. Pegadaian sendiri diketahui telah mengikuti Program CGPI sejak tahun 2019, sehingga tahun 2024 ini merupakan tahun ke-6 bagi Pegadaian berhasil mempertahankan predikat Most Trusted Company.
Melalui capaian ini, Pegadaian kembali membuktikan sebagai pelaku utama dalam bisnis gadai, pembiayaan dan emas di Indonesia senantiasa melakukan praktik tata kelola yang baik di industri pergadaian maupun jasa keuangan non bank. (sol)