Sebelum ditetapkan tersangka, MW lebih dulu diperiksa secara maraton oleh penyidik pidana khusus di Kantor Kejati Jawa Timur. Pemeriksaan MW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.
Usai diperiksa, MW kemudian ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Dimana, MW diduga terlibat suap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Yudha Krastawan)