Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Bank DBS Indonesia Partisipasi Program Sertakan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Ajak Bank DBS Indonesia Partisipasi Program Sertakan
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Bank DBS Indonesia Partisipasi Program Sertakan

Farih
Farih Published 15 Nov 2024, 20:31
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek mengajak salah satu perusahaan binaan yaitu Bank DBS Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek mengajak Bank DBS Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek mengajak salah satu perusahaan binaan yaitu Bank DBS Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Sosialisasi program Sertakan tersebut berlangsung santai pada 14 November 2024 sambil makan bersama di restoran Gion The Sushi, Jakarta bersama tim HR (Human Resources) Bank DBS Indonesia.

”Tujuan kegiatan ini adalah silaturahmi untuk menjaga kedekatan kami dengan perusahaan binaan sekaligus untuk meng-update perkembangan terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.

Menurut Andry, dalam kesempatan tersebut Andry mengajak karyawan Bank DBS Indonesia agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.

Gerakan Sertakan adalah kesediaan menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program Jamsostek. Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU). Menurut Andry, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online).

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Andry mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan.

”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Andry.

Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Andry mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.

Dalam pertemuan tersebut Andry mengapresiasi Bank DBS Indonesia karena selalu patuh aturan program Jamsostek. Dikatakan, perusahaan tersebut selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya. Perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap.

Menurutnya dalam program Jamsostek ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). Jika mengikuti program lengkap tersebut akan mendapat bonus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa ada tambahan iuran lagi.

”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” ujar Andry. Menurut Andry, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank DBS, bpjs ketenagakerjaan, sertakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto. Foto: Dok BRI Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Next Article Webinar yang mengangkat tema “Cerdas Keuangan untuk Keluarga Hebat dan Sejahtera” dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua DWP BNPT Elly Bangbang Surono, serta 300 peserta yang terdiri pengurus, anggota DWP BNPT, dan pegawai di lingkungan BNPT, serta DWP Pusat. OJK Gencarkan Edukasi Keuangan ke Komunitas Perempuan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?