IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek mengajak salah satu perusahaan binaan yaitu Bank DBS Indonesia untuk berpartisipasi dalam program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Sosialisasi program Sertakan tersebut berlangsung santai pada 14 November 2024 sambil makan bersama di restoran Gion The Sushi, Jakarta bersama tim HR (Human Resources) Bank DBS Indonesia.
”Tujuan kegiatan ini adalah silaturahmi untuk menjaga kedekatan kami dengan perusahaan binaan sekaligus untuk meng-update perkembangan terbaru program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.
Menurut Andry, dalam kesempatan tersebut Andry mengajak karyawan Bank DBS Indonesia agar berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Gerakan Sertakan adalah kesediaan menjadi donatur untuk membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program Jamsostek. Caranya adalah dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kategori bukan penerima upah (BPU). Menurut Andry, untuk perorangan yang ingin berpartisipasi dalam gerakan Sertakan bagi individu cukup dengan mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Online).
Andry mengungkap, sudah banyak pekerja rentan maupun keluarga terbantu dengan gerakan Sertakan. Banyak penerima manfaat JKM maupun JKK yang berasal dari Program Sertakan.
”Bahkan ada pula anak pekerja rentan dari program Sertakan yang menerima manfaat beasiswa sampai perguruan tinggi karena kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” cetus Andry.
Selain itu, program Sertakan juga bersifat mengedukasi atau menstimulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Andry mengatakan, banyak peserta yang awalnya menerima donasi kepesertaan dari program Sertakan lalu meneruskan iuran sendiri secara mandiri.
Dalam pertemuan tersebut Andry mengapresiasi Bank DBS Indonesia karena selalu patuh aturan program Jamsostek. Dikatakan, perusahaan tersebut selalu tertib iuran, tertib administrasi, melaporkan upah karyawan dengan nominal yang sebenarnya. Perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program lengkap.
Menurutnya dalam program Jamsostek ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP). Jika mengikuti program lengkap tersebut akan mendapat bonus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa ada tambahan iuran lagi.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengambil langkah yang sama,” ujar Andry. Menurut Andry, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu. (msb/dani)