Indra menegaskan seuran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 dan PP No 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta, sampai saat ini Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih dan jajaran sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6,039 kasus dengan nilai sebesar Rp.10,80 miliar juta,” sebut Indra. Dikatakan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. (msb/dani)