Menurut Dessy, kesuksesan program IJC ini perlu dukungan penuh oleh perusahaan baik yang sudah mempekerjakan maupun yang akan menyerap tenaga kerja disabilitas.
”Melalui program IJC, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mendukung penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang mereka butuhkan,” tegas Dessy.
Sementara itu Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Prov DKI Jakarta, Taufik menekankan pentingnya komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menciptakan dunia kerja yang inklusif.
“IJC adalah implementasi dari UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Program ini untuk memastikan individu disabilitas memiliki akses yang lebih baik ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia kerja,” kata Taufik.
Taufik mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan alokasi tenaga kerja disabilitas yaitu minimal dua pekerja untuk BUMN dan instansi pemerintah, serta satu persen dari total karyawan untuk perusahaan swasta.