Menurut Irfan, setidaknya para marbut terdaftar dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lingkup JKK meliputi perlindungan pada saat peserta mengalami risiko kerja dikala melakukan aktivitas pekerjaan. “Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam melakukan pekerjaan, biaya perawatan gratis unlimited sesuai kebutuhan medis. Selama peserta menjalani perawan medis, maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB),” kata Irfan.
Jika peserta mengalami cacat ada santunan cacat. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja ada santunan untuk ahli waris senilai 48 kali upah terakhir peserta yang terdaftar. ”Selain itu ditambah bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi dua orang anaknya yang masuk usia sekolah dari TK sampai perguruan tinggi, untuk dua orang anak maksimal Rp174juta,” ucap Irfan.
Irfan menegaskan, santunan juga diberikan ke ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa senlai Rp42juta. “Untuk preminya itu Rp16.800 per orang per bulan. Memang untuk kelompok pekerja informal seperti ini kita desain iurannya hanya Rp16.800 per orang setiap bulan,” cetus Irfan.