IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PT Chemco Harapan Nusantara. Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya kelengkapan dokumen administrasi untuk klaim manfaat kecelakaan kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan musibah kecelakaan kerja merupakan sebuah kondisi yang tak terduga. Musibah tersebut dapat menimpa pekerja kapan saja dan di mana saja. ”Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja jarang terjadi di tempat kerja yang menerapkan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan ketat seperti di PT Chemco Harapan Nusantara. Tetapi seandainya jika musibah itu tersebut terjadi, maka pihak perusahaan harus tahu apa yang harus dilakukan untuk menolong peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, langkah pertama yang harus dilakukan jika ada karyawan kecelakaan kerja adalah sesegera mungkin mengevakuasinya ke fasilitas layanan kesehatan. ”Kalau di wilayah DKI sebagian besar fasilitas kesehatan mulai klinik, puskesmas, hingga rumah sakit sudah bekerja sama sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk menangani peserta yang kecelakaan kerja,” ujar Tetty.
Setelah itu menyusul pihak HRD perusahaan untuk melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
Persyaratan dokumen tersebut antara lain:
1.Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
2.Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
3.File Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
4.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
5.E-KTP asli yang dilampirkan
6.Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
7.Bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
8.Kuitansi Pengobatan dan Perawatan
9.Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
10.Fotokopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
11.Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
12.NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
”Kelengkapan dokumen-dokumen ini sangat penting agar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu, menjamin seluruh kebutuhan medis peserta tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan, pengganti upah peserta selama pemulihan, hingga santunan kepada ahli waris seandainya peserta meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Begitu pula manfaat beasiswa untuk dua orang anak dari Jaminan Kecelakaan Kerja” ungkap Tetty.
Tetty menegaskan, hal yang paling mendasar agar manfaat JKK dan manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sewaktu-waktu adalah memastikan pekerja terdaftar dan iuran terbayarkan secara rutin dan tertib tepat bulan. ”Kami mengapresiasi PT Chemco Harapan Nusantara adalah contoh perusahaan yang menjunjung tinggi hak perlindungan para pekerjanya dengan patuh aturan dan tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu para pekerjanya akan selalu merasa aman, nyaman, sehingga selalu produktif dalam bekerja,” ujar Tetty.