Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasi Manfaat Program di PT Chemco Harapan Nusantara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasi Manfaat Program di PT Chemco Harapan Nusantara
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasi Manfaat Program di PT Chemco Harapan Nusantara

Bambang
Bambang Published 11 Nov 2024, 20:17
Share
4 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PT Chemco Harapan Nusantara. Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya kelengkapan dokumen administrasi untuk klaim manfaat kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PT Chemco Harapan Nusantara. Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya kelengkapan dokumen administrasi untuk klaim manfaat kecelakaan kerja.
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PT Chemco Harapan Nusantara. Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya kelengkapan dokumen administrasi untuk klaim manfaat kecelakaan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan musibah kecelakaan kerja merupakan sebuah kondisi yang tak terduga. Musibah tersebut dapat menimpa pekerja kapan saja dan di mana saja. ”Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja jarang terjadi di tempat kerja yang menerapkan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan ketat seperti di PT Chemco Harapan Nusantara. Tetapi seandainya jika musibah itu tersebut terjadi, maka pihak perusahaan harus tahu apa yang harus dilakukan untuk menolong peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, langkah pertama yang harus dilakukan jika ada karyawan kecelakaan kerja adalah sesegera mungkin mengevakuasinya ke fasilitas layanan kesehatan. ”Kalau di wilayah DKI sebagian besar fasilitas kesehatan mulai klinik, puskesmas, hingga rumah sakit sudah bekerja sama sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk menangani peserta yang kecelakaan kerja,” ujar Tetty.
Setelah itu menyusul pihak HRD perusahaan untuk melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
Persyaratan dokumen tersebut antara lain:
1.Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
2.Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
3.File Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
4.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
5.E-KTP asli yang dilampirkan
6.Bukti kronologis kejadian kecelakaan dan fotocopy E-KTP minimal 2 saksi
7.Bukti laporan kepolisian apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas
8.Kuitansi Pengobatan dan Perawatan
9.Surat perintah tugas luar/lembur dari perusahaan tempat kerja peserta (jika kejadian di luar waktu kerja)
10.Fotokopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
11.Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan
12.NPWP milik peserta yang terdaftar (memiliki saldo lebih dari 50 juta)
”Kelengkapan dokumen-dokumen ini sangat penting agar manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu, menjamin seluruh kebutuhan medis peserta tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan, pengganti upah peserta selama pemulihan, hingga santunan kepada ahli waris seandainya peserta meninggal dunia dalam kecelakaan kerja. Begitu pula manfaat beasiswa untuk dua orang anak dari Jaminan Kecelakaan Kerja” ungkap Tetty.
Tetty menegaskan, hal yang paling mendasar agar manfaat JKK dan manfaat lain BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sewaktu-waktu adalah memastikan pekerja terdaftar dan iuran terbayarkan secara rutin dan tertib tepat bulan. ”Kami mengapresiasi PT Chemco Harapan Nusantara adalah contoh perusahaan yang menjunjung tinggi hak perlindungan para pekerjanya dengan patuh aturan dan tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu para pekerjanya akan selalu merasa aman, nyaman, sehingga selalu produktif dalam bekerja,” ujar Tetty.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, di PT Chemco Harapan Nusantara, Manfaat Program
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Detik-detik truk trailer menabrak satu unit mobil hingga terguling di Tol Cipularang, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) sore. Foto: Tangkapan layar di medsos Kecelakaan Beruntun Cipularang Diduga Akibat Truk Trailer Tabrak Mobil hingga Terguling Hantam Beton Pembatas
Next Article Yudi Sastro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Foto: Dok Kemkomdigi FMB9 Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Baru, Jurus Kementan Atasi Krisis Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?