Dalam kesempatan tersebut Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN R Hendrian menyebut pihaknya memiliki peran hulu-hilir pada kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (Iptekin). “Dari sisi hulu, BRIN berperan sebagai penyedia inventor riset dan teknologi (expertise),” katanya.
Sedangkan pada sisi tengah, kata Hendrian, BRIN berperan sebagai jembatan pemanfaatan, baik dalam bentuk produk komersial maupun non-komersial dari hasil riset dan inovasi yang dihasilkan.
Adapun dari sisi hilir, kata dia, BRIN mendorong pemanfaatan produk hasil riset dan inovasi untuk penggunaan internal BRIN dan afirmasi pemanfaatan riset dan inovasi pada sektor pemerintah, bisnis, akademik, dan masyarakat.
“Khususnya pada produk hasil riset dan inovasi dalam negeri, kami berharap dukungan dari Kementerian/Lembaga (K/L) lintas sektor melalui harmonisasi kebijakan yang berpihak pada pemanfaatan/pembelian produk riset dan inovasi pada pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Bidang Difusi dan Inovasi Teknologi Direktorat Pendidikan Tinggi dan Iptek Kementerian PPN/Bappenas Aruminingsih mendukung adanya upaya kerja sama dalam bidang inovasi produk dalam negeri, antara industri dan BRIN, yang dapat diperoleh di dalam e-Katalog LKPP.