IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (16/11/2024).
Layanan itu diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku di wilayah Jakarta. Layanan SIM keliling ini dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang digelar di lima lokasi di Jakarta hari ini:
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat. : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara : LTC Glodok
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.