IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta. Layanan dimaksud berupa pemberian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan ini diberikan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini tetap beroperasi pada Sabtu (30/11/2024). Layanan tersebut dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
Jaktim di Mall Grand Cakung;
Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng;
Jakut di LTC Glodok.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Mengutip laman Korlantas menyebutkan biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.