IPOL.ID – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, akhirnya dipulangkan ke negaranya setelah diplomasi intensif antara pemerintah Filipina dan Indonesia.
Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menunda pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane, setelah lebih dari satu dekade berdiplomasi untuk mencapai kesepakatan yang memungkinkan pemulangannya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” sebutnya.
Atas keberhasilan ini, Bongbong menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia-yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” katanya.
“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah,” imbuhnya.
Bongbong juga menyebut bahwa Mary Jane merupakan sosok ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan sehingga membuat satu pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya. Mary Jane , kata dia, merupakan korban dari keadaannya sendiri, meskipun ia bersalah.
Mary Jane menjadi sorotan publik sejak Oktober 2010, ketika ia dijatuhi hukuman mati atas dugaan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Indonesia. Ibu dua anak itu ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.
Namun, seiring berjalannya waktu, terungkap fakta bahwa Mary Jane sebenarnya adalah korban perdagangan orang. (far)