IPOL.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar siap menindaklanjuti arahan dari Komisi VIII DPR RI mengenai kepastian pihak yang berwenang menyelenggarakan haji tahun 2025, terutama terkait dengan kewenangan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“(Ditindaklanjuti lewat) Rapat, rapat,” kata Menag Nasaruddin Umar saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Sebelumnya pada hari ini Komisi VIII DPR RI menjadwalkan raker dengan Menag Nasaruddin Umar untuk membahas mengenai BPIH 2025.
Akan tetapi sesaat rapat dibuka, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, lanjut Selly, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kemenag lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.