IPOL.ID- Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029 yang dijalankan sesuai jadwal pada Oktober 2024 diwarnai sejumlah intrik di tengah masyarakat Jakarta.
Salah satu yang mencolok, adanya dugaan penjegalan terhadap salah satu calon ketua LMK di RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat yang dialami salah satu calon ketua LMK, yakni Ratih.
Kepada wartawan, wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku jika dirinya mengalami diskriminasi saat akan mendaftarkan diri menjadi calon ketua LMK di wilayah RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Sejak saya mendaftar menjadi calon ketua LMK RW 013. Saya seperti mengalami diskriminasi dari pihak pantia pemilihan bakal calon (PPBC). Saya seperti dipersulit untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon lmk di RW 013. Jika penolakan pencalonan saya dilakukan dengan mengada-ada, maka saya akan melakukan langkah hukum terhadap panitia pemilihan LMK,” ujar Ratih, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, diskriminasi yang dialami selama proses pendaftaran yang dilakukan panitia sangat terasa.