IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Kusnadi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021 – 2022.
Saat diperiksa, Kusnadi dicecar oleh penyidik lembaga antirasuah mengenai proses turunnya dana hibah tersebut.
“(Kusnadi juga diperiksa) dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Sayangnya, Budi belum merinci nominal uang yang diterima Kusnadi. Namun ia berjanji lembaganya akan menjelaskan secara detail kasus ini dibarengi dengan penahanan.
Berdasarkan informasi dihimpun, KPK telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022. Mereka terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting termasuk Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Kamis (22/8/2024) lalu. (Yudha Krastawan)