Dengan demikian, diskusi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, sebagai langkah untuk menjaga kepastian hukum, menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, serta menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Diskusi ini pun membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam mengawasi dan mendukung penegakan hukum yang benar dan adil.
Senada dengan apa yang di sampaikan Dr. Fitrian sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara yakni menjadi Menkohum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan dengan tegas bahwa kasus Firli Bahuri harus dihentikan karena tidak cukup bukti.
Terlebih sudah tiga kali kasus ini dikembalikan oleh Jaksa Agung.
Dalam acara ini hadir dua pembicara lain yang juga seorang advokat , Fryan Rebecca dan Firman Tendry yang mengatakan bahwa Korupsi merupakan masalah yang sudah ada sejak dahulu, yang oleh Firman Tendry merasa saat ini putus asa terhadap carut-marut masalah hukum bahwa kasus MH h di Indonesia, “rakyat kita sudah lupa, semangat reformasi diawali oleh perlawanan terhadap praktek KKN, korupsi utamanya, tapi sampai saat ini praktek korupsi sudah menggila. (bam)