IPOL.ID – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 kembali mengalami penundaan. Rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang seharusnya berlangsung Senin (11/11/2024), ditunda lantaran belum adanya kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, pihaknya perlu berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan, terlebih ketika terdapat kerancuan terkait pihak penyelenggara haji antara Kemenag dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
“Komisi VIII tidak ingin terjebak dalam ranah internal pemerintah. Jika kami lanjutkan paparan dari Pak Menteri Agama, kami seakan menyetujui Kemenag sebagai penyelenggara, padahal ada badan lain yang mestinya juga hadir dalam rapat ini,” ujar Marwan Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Permintaan untuk memastikan otoritas yang jelas pertama kali diutarakan oleh Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina dari Fraksi PDIP. Selly menyatakan keprihatinannya terhadap tumpang tindih aturan dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) yang baru saja dikeluarkan.
Menurut dia, Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPIH dan Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kemenag justru menimbulkan ketidakjelasan.
“Pada Perpres 154, BPIH disebut sebagai pelaksana dukungan penyelenggaraan haji. Namun, pada Perpres 152, tugas ini justru dicantumkan sebagai bagian dari fungsi Kemenag, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Selly.
“Ini berpotensi tumpang tindih terutama pada pasal-pasal yang mengatur tugas, seperti Pasal 16 hingga 19,” tambahnya.
Marwan pun menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar pemerintah segera menyinkronkan aturan dan otoritas terkait.
“Kami berikan kesempatan kepada Pak Menteri untuk berkoordinasi lebih dulu. Setelah itu, kita bisa lanjut mendengarkan paparan dengan kejelasan yang lebih baik dari pihak pemerintah,” ucapnya.
Di tengah ketidakjelasan ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permintaan dari Komisi VIII. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan BPIH demi menyelaraskan aturan yang ada.
“Nanti kita tindaklanjuti melalui rapat. Ini perlu segera kita selesaikan,” kata Nasaruddin.
Rapat kerja akhirnya ditutup sementara, dengan kesepakatan Komisi VIII bahwa pemerintah harus segera merapikan kewenangan penyelenggaraan haji demi memastikan efektivitas pelaksanaannya di tahun 2025. (far)