Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun inetasi pemerintahan.
“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” kata Asep Edi.
“Kami menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” ujarnya. (tim)