OJK sebagai Anggota Eksekutif Komite IOPS
Dalam forum ini juga diumumkan terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) setelah melalui periode nominasi dan voting oleh anggota IOPS yang dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2024.
IOPS adalah organisasi internasional yang didirikan pada 2004, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dana pensiun di seluruh dunia. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dari 82 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Keberhasilan OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS untuk periode 2025-2026 ini menandakan komitmen Indonesia untuk lebih aktif berperan dalam perkembangan kebijakan dana pensiun global.
Dalam kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK bertekad untuk belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengembangkan industri dana pensiun yang lebih baik, serta memberikan kontribusi dalam merancang kebijakan dana pensiun global yang lebih inklusif dan berkelanjutan.