IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua. Upaya paksa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memanggil sepuluh orang saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Enam orang di antaranya merupakan aparatur Pemprov Papua. Mereka di antaranya JKT (PNS), S (PNS), AL (PNS) dan MS (Staf Bendahara Pemprov Papua), NG (honorer bendahara pembantu Setda Papua) serta MW (PNS).
Sedangkan empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni FB (swasta), AB (swasta), YW (ibu rumah tangga) dan IYT (Direktur CV WALIBHU).
Belum diketahui keterangan apa yang dikorek oleh penyidik terhadap 10 orang saksi itu. Namun saat ini penyidik tengah fokus mengembangkan dugaan rasuah yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat ini, KPK belum dapat memastikan jumlah kerugian negaranya.
“Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik nanti. Jadi kita tunggu aja perkembangan,” ucap Tessa. (Yudha Krastawan)