IPOL.ID – Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sampai kini belum diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
Sebagaimana diketahui, Sahbirin kini tengah berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Meski ditetapkan tersangka, Sahbirin belum juga diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nia.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah didasari kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK juga sudah memeriksa sejumlah orang pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.
“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” pungkas Nia. (Yudha Krastawan)