Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gubernur Kalsel Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gubernur Kalsel Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
Headline

Gubernur Kalsel Menghilang Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Farih
Farih Published 05 Nov 2024, 21:21
Share
2 Min Read
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto: Dok Pemprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto: dok. Pemprov Kalsel
SHARE

IPOL.ID – Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sampai kini belum diketahui pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

Sebagaimana diketahui, Sahbirin kini tengah berstatus tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Meski ditetapkan tersangka, Sahbirin belum juga diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nia.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor telah didasari kecukupan dua alat bukti yang sah. KPK juga sudah memeriksa sejumlah orang pihak yang keterangannya terkait dengan alat bukti yang diperoleh.

“Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo,” pungkas Nia. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalsel, kpk, Sahbirin Noor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kecelakaan. Foto: iStock Kecelakaan di Parigi Baru Pondok Aren, Pemotor Tewas Dilindas Truk
Next Article Banjir melanda sejumlah jalan, salah satunya di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Instagram @jktinfo Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta, 43 RT Terendam

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?