IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Gugatan tersebut ditolak untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Lucy Ermawati di ruang sidang khusus PN Jaksel, Selasa (26/11/2024). Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.
“Permohonan praperadilan (Karna Suswandi) ditolak,” kata Djuyamto.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi putusan
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini,” ucap Tessa melalui keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Dia menilai dengan adanya putusan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.
Tessa pun memastikan, KPK akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi. Dalam hal ini terkait dugaan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. (Yudha Krastawan)