IPOL.ID – Lanskap industri fintech di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang dinamis. Namun, inovasi fintech tetap berkembang berkat kerangka regulasi yang mendukung, terutama setelah penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan peraturan pelaksanaannya.
Industri fintech juga kini semakin prudent, dengan arah menuju profitabilitas yang lebih jelas. Perusahaan-perusahaan mengadopsi strategi bisnis berkelanjutan, meningkatkan efisiensi operasional, dan berfokus pada produk bernilai tinggi. Komitmen terhadap prinsip Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) dan bahkan juga menjajaki penerapan prinsip Environment, Social, Governance (ESG), memungkinkan perusahaan fintech untuk mengatasi tantangan serta memanfaatkan peluang, sehingga memperkuat peran industri fintech dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan laporan e-conomy SEA 2024 dari Google, Temasek, dan Bain & Co., Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia mencapai USD90 miliar pada tahun 2024, tumbuh 13% dibanding pada tahun sebelumnya. Nilai tersebut diperkirakan akan mencapai USD200-USD 360 miliar pada 2030 mendatang.