“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” pesan Wawan.
“Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK,” sambungnya.
Wawan menambahkan, jika pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tutur Wawan.