Biasanya, pemulangan jenazah TKI ditanggung oleh perusahaan atau majikan, namun dalam kasus ini para WNI belum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka juga turut meninggal dalam kejadian tersebut.
Estimasi biaya pemulangan setiap jenazah dari Sarawak ke NTB melalui jalur udara dan darat mencapai RM12.000 atau sekitar Rp42 juta. Pihak kepolisian setempat masih menyelidiki kasus ini di bawah Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan. (ahmad)