IPOL.ID – Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (15/3) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak dan proses banding dihentikan.
Dalam sebuah dokumen yang diposting di situs web ICC, Karim Khan meminta pembatalan banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding untuk saat ini, meskipun banding berpotensi diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Israel pada Rabu (27/11) mengajukan banding langsung di hadapan Kamar Banding atas “keputusan Kamar Pra-Pengadilan I mengenai tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan pasal 19 (2) Statuta Roma.”
Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya sejak dimulainya perang Gaza hingga awal bulan ini, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Dengan mengatakan bahwa keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding, Khan mengatakan bahwa keputusan tersebut memberi tahu Israel bahwa mereka tidak dapat mengajukan gugatan terhadap yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma, tetapi juga menyatakan bahwa gugatan semacam itu dapat dilakukan setelah syarat tersebut dipenuhi.
“Keputusan tersebut bukan merupakan keputusan ‘sehubungan dengan yurisdiksi’ dan oleh karena itu tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta,” katanya, dilansir Anadolu, Sabtu (30/11).
“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Majelis Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan.
“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Pra-Pengadilan.”
Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas batas pada Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga yang menyebut serangan dan pemblokiran bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan di Gaza. (far)