Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ICC: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Tak Dapat Ditangguhkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > ICC: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Tak Dapat Ditangguhkan
Internasional

ICC: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Tak Dapat Ditangguhkan

Farih
Farih Published 30 Nov 2024, 16:07
Share
2 Min Read
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Instagram @b.netanyahu
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (15/3) menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Israel atas surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya harus ditolak dan proses banding dihentikan.

Dalam sebuah dokumen yang diposting di situs web ICC, Karim Khan meminta pembatalan banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding untuk saat ini, meskipun banding berpotensi diajukan pada tahap selanjutnya dalam proses hukum.

Israel pada Rabu (27/11) mengajukan banding langsung di hadapan Kamar Banding atas “keputusan Kamar Pra-Pengadilan I mengenai tantangan Israel terhadap yurisdiksi Pengadilan sesuai dengan pasal 19 (2) Statuta Roma.”

Pekan lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Yoav Gallant, menteri pertahanannya sejak dimulainya perang Gaza hingga awal bulan ini, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Dengan mengatakan bahwa keputusan pengadilan tidak dapat diajukan banding, Khan mengatakan bahwa keputusan tersebut memberi tahu Israel bahwa mereka tidak dapat mengajukan gugatan terhadap yurisdiksi sebelum pengadilan mengambil keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma, tetapi juga menyatakan bahwa gugatan semacam itu dapat dilakukan setelah syarat tersebut dipenuhi.

“Keputusan tersebut bukan merupakan keputusan ‘sehubungan dengan yurisdiksi’ dan oleh karena itu tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan pasal 82(1)(a) Statuta,” katanya, dilansir Anadolu, Sabtu (30/11).

“Oleh karena itu, proses banding ini harus dihentikan dan Permohonan Penangguhan Israel harus ditolak sementara proses di hadapan Majelis Praperadilan terkait Keputusan yang sama tetap berjalan,” tambah Khan.

“Bagaimanapun, tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kamar Pra-Pengadilan.”

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan lintas batas pada Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas, yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 44.300 orang, sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 orang.

Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan para pejabat dan lembaga yang menyebut serangan dan pemblokiran bantuan kemanusiaan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan di Gaza. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benjamin netanyahu, ICC, israel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gub Sulsel berbincang dengan Menko Hukum dan HAM di Sulsel saat memperingati HUT ke-53 Korpri. Foto: dok humas HUT Korpri ke-53, Prof Zudan Sampaikan Lima Usulan Strategis ke Presiden Prabowo
Next Article Jazilul Fawaid. Foto: Parlementaria PKB Usul Gubernur Ditunjuk Langsung, Anggap Pilkada Boros

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?