Menurut dia, negara-negara perlu mencermati perkembangan teknologi terkini yang digunakan dalam kegiatan terorisme seperti rekrutmen dan penyebaran paham-paham ekstremisme melalui internet, penggunaan Artificial Intelligence (AI), dan penggunaan cryptocurrency dalam pendanaan terorisme.
“Kami menyadari penyalahgunaan teknologi merupakan masalah yang nyata. Regulasi mengenai penerapan AI di Indonesia belum secara khusus mengatur hal-hal yang bersifat penegakan hukum. Minimnya penggunaan AI dalam pekerjaan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanggulangan terorisme menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, kami sepakat terdapat potensi mengeksplorasi penggunaan AI untuk membantu upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di dunia maya,” kata Nur Rokhmah. (Yudha Krastawan)