IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara tindak pidana narkotika. Kali ini, Kejagung menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) atas nama tersangka Muhamad Yunus Bin Wandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana mengungkapkan permohonan RJ dapat disetujui dengan beberapa alasan. Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” papar Asep seperti dikutip, Rabu (27/11/2024).
Alasan lainnya tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Selain itu tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
“Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah Asep.
Atas disetujuinya permohonan RJ tersebut, maka proses hukum terhadap tersangka Muhamad Yunus Bin Wandi diselesaikan melalui proses rehabilitasi.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Asep. (Yudha Krastawan)